Loading...
Judul : Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?
link : Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?
Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?
Soal:
Apakah berbicara saat wudhu itu hukumnya makruh?
Jawab:
Tidak makruh, berbicara saat wudhu tidaklah makruh. Hanya saja, sebenarnya hal itu menyibukkan seorang dari aktifitas wudhunya. Karena seorang ketika sedang berwudhu, seyogyanya menghadirkan perasaan ibadah; saat ia membasuh wajahnya, mencuci kedua tangan, mengusap kepala, dan kedua kakinya, hendaknya ia menghadirkan niat dalam hatinya.
Karena jika ia mengobrol, perasaan menghadirkan niat ini terputus, dan bisa mengganggu aktifitas wudhunya. Tidak menutup kemungkinan, akan datang perasaan was-was disebabkan obrolan itu.
Maka yang lebih utama, tidak berbicara sampai wudhunya selesai. Tapi kalaupun mengobrol, itu tidak mengapa.
Sumber: muslim.or.id
via Bin Usrah
Sumber : Gengviral
Demikianlah Artikel Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?
Sekianlah artikel Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh? dengan alamat link https://malaysiaonthehome.blogspot.com/2017/04/fatwa-ulama-berbicara-saat-wudhu-apakah.html
0 Response to "Fatwa Ulama: Berbicara Saat Wudhu, Apakah Makruh?"
Catat Ulasan