Loading...

Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri?

Loading...
Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri? - Hallo sahabat MALAYSIA ON THE HOME INFORMATION, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel budaya, Artikel ekonomi, Artikel information, Artikel jawatan kosong, Artikel perniagaan, Artikel politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri?
link : Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri?

Baca juga


Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri?




Soal:
Istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?
Jawab:
Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An Nisa: 83)
Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’:
بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق
Mengapa salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?
Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak.
Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa anda akan membolehkan istri anda untuk bekerja dan anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri.








Sumber: muslim.or.id




via Bin Usrah

Sumber : Gengviral


Demikianlah Artikel Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri?

Sekianlah artikel Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri? dengan alamat link https://malaysiaonthehome.blogspot.com/2017/04/fatwa-ulama-apakah-suami-punya-bahagian.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Fatwa Ulama: Apakah Suami Punya Bahagian Dari Gaji Istri?"

Catat Ulasan

Loading...